D.pembentukan
pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia
Indonesia yang baru saja diproklamasikan kemerdekkaannya
memerlukan banyak penataan.sebagai negara
tentu saja ada beberapa unsur yang harus dipenuhi seperti uud,pemerintah yang berdaulat,rakyat dan
bangsa.untuk itu PPKI sebagai satu-satunya badan yang memiliki wewenang segera
melakukan sidang.
a. Masa persidangan ppki pertama (18
agustus 1945)
Pada tanggal
18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang untuk pertama kalinya
.dilaksanakan di Pejambon.dihadiri oleh
anggota PPKI di pimpin oleh Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta.membahas
mengenai kelengkapan kenegaraan untuk
menunjang keberadaan negara Indonesia yang baru diproklamasikan.materi yang
dibahaspun merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10-16Jjuli 1945.
Keputusan yang berhasil diicapai persidangan PPKI
adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Rancangan Undang-Undang dasar negara yang dibahas
dalam sidang BPUPKI di bahas kembali dalam persidangan PPKI .persidangan PPKI
dalam kaitannya penyusunan UUD membuat keputusan sebagai berikut.
i.
Naskah Piagam
Jakarta yang telah disahkan BPUPKI dijadikan pembukaan UUD Republik Indonesia setelah melakukan beberapa
perubahan seperlunya
ii.
Rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI juga disahkan menjadi UUD Republik Indonesia setelah melakukan beberapa
perubahan yang ada.sistematika UUD Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:
a)
Pembukaan
terdiri atas 4 alinea
b) Batang tubuh terdiri atas 16 bab,27 pasal,4 pasal
aturan peralihan,dan 4 pasal aturan
tambahan
c)
Penjelasan
terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus.
Pengesahan dan penggunaan UUD Republik
Indonesia (UUD 1945) dimuat dalam Berita Republik Indonesia No.2 tahun 1946
b.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Persidangan
pertama PPKI,Otto Iskandardhinata mengusulkan agar dalam pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi.dan beliau mengusulkan nama Ir.Soekarno
sebagai calon Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden RI.Usulan
tersebut diterima secara aklamasi oleh peserta sidang.
c.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Sebagai
lembaga yang membantu presiden dalam
melaksanakan tugas-tugasnya,sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Melalui pemilu.
b.
Masa
Persidangan Kedua PPKI (19 Agustus 1945)
Sidang kedua yang dilaksanakan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.keputusan
yang dihasilkan berupa Presiden akan dibantu 12 kementrian,Indonesia dibagi
menjadi 8 provinsi,dan pembentukan tentara kebangsaan.
Sesuai
dengan keputusan PPKI tersebut maka tanggal 2 September 1945,Presiden Soekarno
mengumumkan susunan Kabinet Republik
Indonesia yang beliau ppimpin sebagai berikut:
I.
Menteri
Dalam Negeri : R.A.A.Wiranata
Kusuma
II.
Menteri Luar
Negeri : Mr.Ahmad Soebardjo
III.
Menteri
Keuangan : Mr.A.A.Maramis
IV.
Menteri
Kehakiman : Prof.Mr.Dr.Soepomo
V.
Menteri
Kemakmuran : Ir.Surachman
Cokroadisuryo
VI.
Menteri keamanan
rakyat : Supriyadi
VII.
Menteri
kesehatan : dr.buntaran martoatmojo
VIII.
Menteri pengajaran
: Ki hajar dewantara
IX.
Menteri
penerangan :
Mr.amir syariffudin
X.
Menteri
social : Mr.iwa kusumasumantri
XI.
Menteri
pekerjaan umum :
Abikusno Cokrosuyoso
XII.
Menteri
perhubungan : Abikusno Cokrosuyoso
XIII.
Menteri
negara :Wachid
Hasyim, Dr.M.Amir, Mr.R.M.Sartono ,dan R.Otto iskandardinata
Empat
pejabat negara setara menteri,yaitu sebagai berikut :
i.
Ketua
mahkamah agung :
Mr.Dr.Kusumah Atmaja
ii.
Jaksa agung :
Mr.Gatot Tarunamiharja
iii.
Sekretaris
negara : Mr.A.G Pringgodigdo
iv.
Juru bicara negara : Sukarjo Wiryopranoto
Setelah terbentuknya Kabinet presidensial
diatas,untuk memperlancar jalannya pemerintahan Republik Indonesia maka
Presiden Soekarno menetapkan delapan provinsi dengan pejabat gubernurnya
masing-masing.kedelapan provinsi itu adalh sebagai berikut:
i.
Gubernur provinsi Sumatra dijabat oleh Teuku
Muhammad Hassan
ii.
Gubernur provinsi
Jawa Barat dijabat oleh Sutarjo Kartohadikusumo
iii.
Gubernur
provinsi Jawa Timur dijabat oleh R.M.Suryo
iv.
Gubernur provinsi
Jawa Tengah dijabat oleh R.Panji Suroso
v.
Gubernur provinsi
Sunda Kecil dijabat oleh Mr.I Gusti Ketut Pudja
vi.
Gubernur
provinsi Maluku dijabat oleh Mr.J.Latuharhary
vii.
Gubernur provinsi
Sulawesi dijabat oleh Dr.G.S.S.J.Ratulangi
viii.
Gubernur
provinsi Kalimantan dijabat oleh Ir.Pangeran Muhammad Noor
Pada
tanggal 19Agustus 1945 diselenggarakan sidang Badan Pembantu Prajurit (BPP).
Pada masa pendudukan Jepang,lembaga ini mempunyai tugas mengurusi keberadaan
tentara Heiho dan PETA.untuk itu ,pada persidangan BPP juga membahas secara
khusus cara penampunagan mantan anggota PETA dan Heiho.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar